KODEMIMPI - Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, terlibat dalam penganiayaan D (15).
D merupakan putra dari seorang dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan.
Mario menghajar D secara membabi buta akibat tak terima perbuatan tidak menyenangkan atau tidak baik terhadap sang kekasih yang berinisial A (15).
Jika ditarik ke belakang, keputusan Mario memukuli D bukan berasal dari gagasan tunggalnya. Baru-baru ini kepolisian mengungkap tersangka baru, yaitu Shane Lukas (19).
Selain tersangka baru, polisi juga mengungkap peran sosok lain yang turut terlibat penganiayaan yang terjadi di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) itu.
Menurut kepolisian, sosok ini lah yang memberi tahu informasi perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan D terhadap kekasihnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan, informasi perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap AG bersumber dari seseorang berinisial APA.
"APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ujar Ade, Jumat (24/2/2023).
Setelah mendengar informasi yang tidak mengenakkan dari APA, Mario lantas mengonfirmasi hal itu kepada saksi AG. Setelah dibenarkan AG, Mario pun menghubungi D.
Shane Lukas (19) terbukti memprovokasi Mario untuk menganiaya D (17). Sebelum kejadian, Mario menceritakan soal perlakuan D terhadap sang pacar, A (15), kepada Shane.
Shane yang kaget dengan cerita tersebut lantas memanas-manasi Mario untuk memberikan 'pelajaran' kepada D. "Percikan api" itu pada akhirnya membulatkan tekad mereka guna menemui korban.
"Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab seperti ini, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," Ade.
Tak hanya memanas-manasi, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D. Shane merekam kekerasan itu menggunakan ponsel Mario.
Atas perbuatannya, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
- A atau AG
A atau AG merupakan kekasih dari Mario. Sosok inilah yang membuat Mario rela mengambil risiko untuk membalaskan amarahnya atas perlakuan D terhadap A.
Dalam penganiayaan ini, AG menyusun siasat agar pelaku bisa bertemu dengan Mario. Hal ini dilakukan lantaran D berkali-kali mangkir dari panggilan telepon Mario.
A mengirimkan pesan singkat kepada D. A membuat janji temu dengan dalih mengembalikan kartu pelajaran milik D yang masih ada padanya.
Saat itu, D kebetulan sedang berada di rumah temannya, R. Jebakan yang mempertemukan Mario dan D tidak berjalan mulus. Perdebatan panas di antara keduanya berujung pada penganiayaan oleh Mario.
Adapun status AG, yang juga merupakan mantan kekasi D, saat ini masih sebagai saksi.
Dalam penganiayaan yang dilakukan terhadap D, Mario berperan sebagai eksekutor. Mario memukuli D di dekat rumah teman korban di bilangan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penganiayaan dilakukan setelah Mario dan kekasihnya A berhasil menjebak D keluar dari rumah temannya.
Mario diketahui memukul, menendang, dan menginjak D di bagian kepala dan perut secara berulang kali. Penganiayaan itu dilakukan Mario ketika D dalam posisi push up.
Akibatnya, D mengalami pembengkakan pada otak dan masih tidak sadarkan diri di rumah sakit. D masih dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada setelah sempat dirawat juga di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.