Bawaslu Jakpus Batal Periksa Gibran soal Bagi-Bagi Susu di CFD
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat batal memeriksa calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pelanggaran Pemilu saat membagikan susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta. Sedianya, Gibran diperiksa pada Kamis (28/12) besok.
Iya (batal diperiksa). Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus tadi (klarifikasi) dianggap cukup," kata Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Rabu (27/12/2023).
Menurutnya, Bawaslu Pusat telah mendapatkan cukup bahan untuk dijadikan kajian untuk memutus dugaan pelanggaran tersebut. Salah satu bahan kajiannya ialah hasil pendalaman laporan yang dilakukan Bawaslu RI.
Selanjutnya, Bawaslu Pusat akan melakukan putusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran atas kegiatan bagi susu putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Adapun putusan akan digelar pada Jumat (29/12) mendatang.
Kita lanjut pada putusan Bawaslu Jumat (29/12) nanti," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Calon Wakil Presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023)
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".